Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo kembali menuai sorotan publik. Salah seorang anggotanya, diduga kuat tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu lantaran masih tercatat sebagai pengurus partai politik aktif dalam kurun waktu kurang dari lima tahun. Senin 18/08/2025
Aktivis Gorontalo, Al-Jufri Pariolo, menilai persoalan ini mencederai nilai luhur demokrasi, khususnya di wilayah Kota Gorontalo. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan, baik oleh Bawaslu Provinsi maupun Kota Gorontalo, yang seharusnya berfungsi sebagai benteng demokrasi yang independen.
> “Ini jelas pelanggaran serius. Bahkan, indikasinya luput dari pengawasan Bawaslu atau justru sengaja didiamkan tanpa dijadikan informasi awal untuk ditelusuri,” tegas Al-Jufri.
Dasar Hukum yang Dilanggar
KPU sebagai lembaga demokrasi yang independen diatur dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang anggota partai politik menjadi penyelenggara pemilu, kecuali telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sejak keluar dari partai.
Namun, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor: 2405/DPP-03/VI/A.1/X/2017, nama Fadjrin Buhang, S.Pi masih tercantum sebagai salah satu pengurus PKB. Ironisnya, Fadjrin Buhang telah dilantik sebagai anggota KPU Kota Gorontalo sejak Juni 2024.
> “Ini bukti pelanggaran nyata yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Al-Jufri.
Sebagai bentuk keseriusan, Al-Jufri Pariolo memastikan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi penyelenggara pemilu agar demokrasi tidak ternodai oleh kepentingan partai politik.








