Antara Perut dan Konstitusi: Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Gorontalo Tuai Polemik

PressureNews, Gorontalo — Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Gorontalo. Aparat melalui Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas menjual atau memperjualbelikan emas yang berasal dari pertambangan ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161 yang mengancam sanksi bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan mineral dari sumber tidak berizin.

Secara normatif, ketentuan tersebut tidak dapat disangkal. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan sumberdaya alam agar berlangsung tertib dan sesuai hukum. Namun persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika penegakan hukum dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan realitas sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Di banyak wilayah tambang rakyat di Gorontalo, aktivitas pertambangan telah lama menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Rantai ekonomi yang terbentuk tidak hanya melibatkan penambang, tetapi juga pedagang bahan kebutuhan pokok, pengangkut material, pemilik alat, hingga pelaku usaha kecil yang hidup dari perputaran ekonomi tambang. Ketika penegakan hukum dilakukan secara represif tanpa diimbangi solusi kebijakan yang memadai, dampaknya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial.

Ribuan keluarga yang bergantung pada tambang rakyat berada dalam posisi dilematis: di satu sisi dituntut mematuhi hukum, namun di sisi lain sumber penghidupan mereka justru terancam dikriminalisasi. Situasi ini terasa semakin ironis ketika terjadi pada bulan Ramadan — momentum yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan kebahagiaan. Bagi sebagian keluarga penambang, bulan yang semestinya menjadi ruang spiritual justru berubah menjadi masa penuh tekanan karena aktivitas yang selama ini menjadi sumber nafkah dipandang sebagai tindak pidana.

Dari sudut pandang konstitusi, persoalan ini menyentuh inti filosofi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Makna dari ketentuan ini tidak sekadar menempatkan negara sebagai pengendali sumber daya alam, tetapi juga sebagai penjamin bahwa pengelolaan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Masalahnya, larangan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin sering kali tidak diikuti dengan solusi kebijakan yang memadai. Mekanisme legal seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum sepenuhnya tersedia atau berjalan efektif. Akibatnya masyarakat berada dalam situasi paradoks: mereka diwajibkan mematuhi hukum, tetapi akses terhadap legalitas justru sulit diperoleh karena proses birokrasi yang panjang, lambannya pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta minimnya pembinaan teknis.

Dalam situasi seperti ini, kriminalisasi terhadap penambang rakyat berpotensi mencerminkan ketimpangan kebijakan. Negara menuntut kepatuhan hukum tanpa terlebih dahulu menyediakan infrastruktur kebijakan yang memungkinkan masyarakat untuk mematuhi hukum tersebut.

Pandangan ini sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif. Dalam perspektif hukum progresif, hukum harus ditempatkan sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan substantif bagi manusia. Hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata, tetapi harus mampu membaca realitas sosial dan menghadirkan solusi yang lebih manusiawi.

Selain itu, dalam doktrin hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium, yakni bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan persoalan sosial. Sebelum menggunakan instrumen pidana yang bersifat represif, negara seharusnya mengedepankan pendekatan administratif, pembinaan, serta kebijakan sosial yang lebih konstruktif.

Dalam konteks pertambangan rakyat, pendekatan tersebut dapat diwujudkan melalui percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat, penyederhanaan proses perizinan IPR, serta pembinaan teknologi pertambangan yang lebih aman bagi lingkungan.

Pada akhirnya, persoalan pertambangan rakyat di Gorontalo bukan sekadar soal legalitas, melainkan soal keadilan sosial. Hukum seharusnya menjadi jembatan antara negara dan rakyat, bukan tembok yang memisahkan keduanya. Sebab hukum yang baik bukanlah hukum yang paling keras menghukum, melainkan hukum yang mampu memastikan negara hadir untuk menata sekaligus menyejahterakan rakyatnya.

Di tengah realitas ini, pertanyaan mendasar yang patut diajukan bukan hanya apakah masyarakat melanggar hukum, tetapi juga: apakah hukum telah benar-benar bekerja untuk rakyatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *