PressureNews, Banggai Kepulauan – Nada kritik kali ini tidak lagi sekadar keras, tapi terang-terangan menohok. Aktivis muda Kalumbatan, Kevin Lapendos, secara frontal menuding adanya pola pembiaran kegagalan proyek yang diduga sengaja “ditutup” dengan proyek baru di lokasi yang sama.
Kevin mengungkap bahwa area yang kini dijadikan proyek “Kampung Nelayan” sebelumnya merupakan lokasi pembangunan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang menghabiskan anggaran besar, namun tidak pernah difungsikan.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini indikasi kuat pemborosan yang sistematis. Bangunan berdiri, anggaran habis, tapi tidak pernah digunakan. Pertanyaannya: siapa yang bertanggung jawab?” tegas Kevin dengan nada tinggi.
Berdasarkan papan proyek yang kini terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan program dari Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
Program: Kampung Nelayan Merah Putih Wilayah Timur (KNMP)
Kegiatan: Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Kabupaten Banggai Kepulauan
Pekerjaan: Konstruksi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II
Nomor Kontrak: B.23149/DJPT.6/PI.420/PPK/XII/2025
Tanggal Kontrak: 19 Desember 2025
Nilai Kontrak: Rp13.392.613.475,32
Sumber Dana: APBN 2025–2026
Waktu Pelaksanaan: 173 hari kalender
Pelaksana: PT. Bumi Permata Kendari
Namun bagi Kevin, angka belasan miliar rupiah itu justru mempertegas urgensi untuk membongkar proyek sebelumnya yang mangkrak.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai “monumen kegagalan” yang kini coba dikubur dengan proyek baru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Bupati Banggai Kepulauan.
“Jangan bodohi publik dengan proyek baru di atas bangkai proyek lama. Ini terlihat seperti upaya cuci tangan—seolah-olah dengan membangun yang baru, kegagalan sebelumnya hilang begitu saja. Ini logika sesat dalam tata kelola anggaran,” serangnya.
Lebih tajam lagi, Kevin menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proyek Kampung Nelayan yang sedang berjalan. Ia menyebut tidak adanya sosialisasi AMDAL kepada masyarakat sebagai bentuk pengabaian hak publik.
“Kalau AMDAL tidak pernah disampaikan ke masyarakat, maka proyek ini sudah cacat sejak lahir. Ini bukan hanya soal administrasi, ini pelanggaran terhadap prinsip dasar pembangunan yang berkeadilan,” katanya.
Kevin juga mempertanyakan kredibilitas pelaksanaan proyek yang ditangani oleh PT. Bumi Permata Kendari. Ia meminta seluruh dokumen perencanaan hingga pelaksanaan dibuka ke publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Transparansi itu bukan pilihan, itu kewajiban. Kalau sejak awal sudah tertutup, publik berhak curiga ada yang disembunyikan,” ujarnya.
Dalam pernyataan paling kerasnya, Kevin secara langsung menantang lembaga pengawas untuk tidak “mandul” dalam menyikapi persoalan ini. Ia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan segera melakukan audit total terhadap proyek TPI yang mangkrak.
“Kalau BPK dan Inspektorat masih diam, publik patut bertanya: ada apa? Jangan sampai lembaga pengawas hanya jadi penonton saat uang rakyat diduga dihamburkan tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proyek Kampung Nelayan yang dinilai berpotensi mengulang skandal yang sama.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, ini pola. Dan kalau pola ini tidak diputus, maka masyarakat akan terus jadi korban—anggaran habis, janji tinggal janji,” pungkas Kevin.
Pernyataan keras Kevin Lapendos ini menjadi tamparan terbuka bagi pemerintah daerah dan pihak terkait. Di tengah harapan masyarakat pesisir akan kesejahteraan, yang mereka terima justru proyek mangkrak, minim transparansi, dan dugaan pelanggaran yang terus berulang tanpa kejelasan.








