Aspirasi Masyarakat: Pertanyakan Nasib Tambang Rakyat Desa Paku Selatan yang Terabaikan dalam Penetapan 63 WPR Sulut

PressureNews, BOLMUT – Penetapan 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara oleh pemerintah pusat baru-baru ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Pasalnya, wilayah tambang Desa Paku Selatan (Toheahu) yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi kerakyatan justru tidak masuk dalam daftar tersebut.

Kondisi ini memicu kritik keras dari elemen masyarakat yang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bolmut terkesan “tutup mata” terhadap potensi dan hajat hidup orang banyak di wilayah tersebut.

Kejanggalan Status Lahan dan Regulasi

Padahal, secara regulasi, wilayah tambang Desa Paku Selatan dinilai sangat layak ditetapkan sebagai WPR. Berdasarkan data di lapangan, status wilayah tersebut saat ini merupakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau baru sebatas izin eksplorasi. Secara hukum, transisi atau pengusulan wilayah tersebut menjadi WPR adalah langkah yang konstitusional demi kepentingan rakyat kecil.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa dari puluhan WPR yang diterbitkan di Sulut, Desa Paku Selatan tidak terakomodir? Padahal ini adalah sandaran ekonomi fundamental bagi masyarakat Bolangitang Barat,” ujar sergio aktivis gorontalo.

Kinerja Pemkab dan Anggota Legislatif Dipertanyakan

Sorotan tajam pun tertuju pada kinerja 4 Anggota DPRD Bolmut yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bolangitang Barat. Mereka dinilai belum menunjukkan aksi nyata dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya terkait legalitas lahan tambang tersebut.

Masyarakat menuntut tanggung jawab moral dan politik dari Pemkab Bolmut dan DPRD untuk menjamin kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tuntutan Audiensi dan Rekomendasi ke Menteri ESDM

Melalui pernyataan ini, masyarakat mendesak agar:

Pemkab dan DPRD Bolmut segera duduk satu meja melakukan audiensi terbuka dengan masyarakat Desa Paku Selatan.

Pemerintah Daerah segera melahirkan Rekomendasi Resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Mendorong Gubernur untuk mengusulkan kembali kepada Menteri ESDM agar wilayah Toheahu, Desa Paku Selatan, ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Jangan sampai rakyat harus turun ke jalan lagi untuk menjemput keadilan. Kami butuh kepastian hukum agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang kriminalisasi di tanah mereka sendiri,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *