Pressure News Duhiadaa, 11 April 2025 – Awak media Pressure News menemukan pemandangan yang memprihatinkan di depan Kantor Desa Mootilango, Kecamatan Duhiadaa, pada pukul 13.00 WITA. Sebuah bendera merah putih terpasang dengan kondisi yang sangat tidak layak warna yang pudar dan kain yang penuh sobekan jelas menunjukkan minimnya perhatian terhadap simbol negara tersebut.
Penemuan ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah Pemerintah Desa Mootilango telah lalai dalam menjaga kehormatan Sang Saka Merah Putih? Apakah anggaran desa begitu terbatas hingga tak mampu mengganti bendera yang sudah usang?
Dalam investigasi yang dilakukan pada Jumat siang,awak media Pressure News mendapati bahwa bendera tersebut telah digunakan dalam waktu yang lama tanpa perawatan atau penggantian. Hal ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa penggunaan bendera negara yang rusak atau tidak layak merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap lambang negara.
Sebagai simbol perjuangan dan identitas bangsa, bendera harus dijaga martabatnya. Pemakaian bendera yang lusuh dan sobek tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai rasa nasionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seluruh lapisan masyarakat, terlebih lagi oleh aparatur pemerintahan.
Kami dari Pressure News menyarankan agar Pemerintah Desa Mootilango segera melakukan penggantian bendera dengan yang baru dan layak pakai. Selain itu, kami mendorong adanya edukasi dan pengawasan berkala mengenai tata cara penggunaan simbol-simbol negara, agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan.
Menghormati bendera bukan sekadar menggantungkan kain berwarna merah putih—tetapi bagaimana menjaga makna dan nilai yang terkandung di dalamnya. Semoga peristiwa ini menjadi tamparan halus bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap simbol-simbol kebangsaan kita.
Pewarta : Herman Abubakar