Tak Gentar Diintimidasi, Wartawan Resmi Polisikan Dugaan Pengancaman

POHUWATO – Seorang wartawan berinisial *DH, 36 tahun*, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Pohuwato pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.45 WITA.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: *B/192/VII/2026/SPKT/RES-PHWT/POLDA GORONTALO*.

Berdasarkan surat tanda terima laporan, kejadian pengancaman diduga terjadi pada Selasa, 13 Juli 2026 pukul 21.03 WITA di *Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Dalam laporannya, DH menyebut dua orang sebagai terlapor yaitu *Sdr AIS BOTUTIHE* dan *Sdr AAN LIMEHE*.

DH diketahui berprofesi sebagai wartawan dan beralamat di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Perbuatan pengancaman dapat dijerat Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.

Jika pengancaman tersebut berkaitan dengan profesi jurnalistik, maka juga dapat dijerat Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers tentang penghalang-halangan kerja wartawan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Harapan Pelapor
Pelapor berharap Polres Pohuwato segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses para terlapor sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta perlindungan hukum agar kerja-kerja jurnalistik tetap berjalan tanpa ada rasa takut dan tekanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan keterangan lebih lanjut. Proses penyelidikan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Pihak yang disebut dalam laporan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *