Yanto Ali Menilai Bone Bolango Darurat Meritokrasi, Seleksi JPT Diduga Hanya Formalitas

PressureNews.Com | BONE BOLANGO – Dugaan praktik nepotisme dan intervensi kekuasaan dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bone Bolango kembali mencuat. Sorotan tajam tertuju pada pelantikan anak dan menantu Bupati dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II. Kebijakan ini dinilai mencederai prinsip meritokrasi serta semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Aktivis Bone Bolango, Yanto Ali, menyatakan bahwa klaim Sekretaris Daerah (Sekda) yang menyebut proses seleksi telah sesuai regulasi perlu diuji secara terbuka. Ia mendesak pemerintah daerah untuk berani transparan di hadapan publik.

“Jika benar sesuai regulasi, buka seluruh dokumen dan tahapan seleksi JPT kepada publik. Jangan jadikan aturan sebagai tameng untuk menutupi dugaan nepotisme dan intervensi kekuasaan,” tegas Yanto dalam keterangannya, Kamis (25/12).

Dugaan Rekayasa Administratif
Yanto mensinyalir bahwa proses seleksi terbuka JPT Eselon II di lingkungan Pemkab Bone Bolango hanya sekadar formalitas administratif. Muncul dugaan kuat bahwa nama-nama tertentu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati telah dikantongi sejak awal.

“Seleksi seolah-olah terbuka, namun faktanya tidak transparan. Tidak ada keterbukaan mengenai nilai hasil assessment, rekam jejak, maupun pertimbangan objektif lainnya. Ini jelas bertentangan dengan sistem merit,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan polemik ini dengan isu sebelumnya terkait keterlibatan anak Bupati dalam Tim Kerja Bupati (TKB). Hingga kini, dasar hukum maupun status penonaktifan TKB tersebut tidak pernah dijelaskan secara gamblang kepada masyarakat. Kini, TKB telah berganti menjadi Tim Ahli Bupati, yang dianggap tetap menjadi pintu masuk bagi lingkar kekuasaan di pusat kebijakan daerah.

Pola Intervensi yang Sistematis Menurut Yanto, pola penempatan keluarga dalam struktur pemerintahan maupun jabatan non-struktural strategis mengindikasikan adanya intervensi langsung dari kepala daerah.

“Ini bukan kebetulan. Polanya jelas dan sistematis. Kami memperingatkan Sekda agar tidak hanya dijadikan alat untuk melegitimasi tindakan yang mengarah pada praktik KKN,” tambah Yanto.

Ia mengaku telah menyerahkan seluruh data dan bukti dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan berkomitmen mengawal proses hukumnya hingga tuntas.

Payung Hukum yang Terabaikan Penempatan kerabat pejabat dalam posisi strategis diduga menabrak sejumlah instrumen hukum, di antaranya:

UU No. 28 Tahun 1999: Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Pasal 1 angka 5 menegaskan larangan nepotisme yang menguntungkan keluarga di atas kepentingan umum.

UU No. 30 Tahun 2014: Tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 dan 42 melarang pejabat membuat keputusan yang mengandung konflik kepentingan.

UU No. 5 Tahun 2014 (UU ASN): Pasal 73 menekankan pengisian JPT harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan pribadi.

UU No. 14 Tahun 2008: Mengenai Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait proses pengisian jabatan publik.

Desakan kepada Pemerintah Pusat Yanto mendesak instansi vertikal untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh di Bone Bolango.

“Kami meminta Presiden RI mempercepat proses di Kejagung, serta mendesak Mendagri dan KASN mengirim tim investigasi independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran sistem merit ini,” tuturnya.

Ia khawatir, jika pejabat yang dilantik tidak berbasis kompetensi melainkan koneksi, kualitas pelayanan publik akan merosot. “Ini bukan serangan pribadi, melainkan perjuangan konstitusional. Jika transparansi dan penegakan hukum diabaikan, kami akan terus mengonsolidasikan tekanan publik demi menyelamatkan Bone Bolango,” pungkasnya.(Gsr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *