Ketua Umum PPMPB-G Soroti Pernyataan Kapolda Gorontalo yang Tidak Rinci dan Menutupi Persoalan yang Sebenarnya

GORONTALO, JULI 2026 – Ketua Umum Paguyuban Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G), Mustakim Lalesa, menyoroti pernyataan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (01/07/2026).

Mustakim menilai ada kontradiksi serius dalam pernyataan Kapolda. Di satu sisi Kapolda menyebut “bencana alam sudah mulai mengintai. Dan sudah terjadi malah”. Di sisi lain justru melontarkan candaan bahwa “sinyal kabar dari warga” lebih cepat tiba di lokasi tambang dibanding aparat.

“Kalau bencana sudah terjadi, maka statusnya darurat. Dalam kondisi darurat, yang ditunggu rakyat adalah langkah konkret, bukan candaan. Candaan soal keterlambatan aparat justru dibaca publik sebagai pengakuan bahwa negara kalah cepat. Itu bukan humor, Pak. Itu keresahan bagi warga yang tiap musim hujan hidup dalam cemas,” kata Mustakim, Rabu (01/07/2026).

Ia juga menilai pernyataan Kapolda terlalu umum dan tidak disertai rincian yang bisa dipertanggungjawabkan. Publik berhak tahu jenis bencana apa, kapan terjadi, dan kajian apa yang membuktikan itu akibat aktivitas tambang. Tanpa penjelasan yang jelas, pernyataannya menjadi generalisasi yang menutupi persoalan lebih besar, termasuk aktivitas perusahaan tambang berizin yang abai reklamasi.

“Jangan hanya menyorot satu sisi. Negara tidak boleh hanya mengejar pelaku kecil, sementara korporasi tambang besar dibiarkan merusak tanpa sanksi tegas,” tegasnya.

Mustakim memaparkan, periode 2025–2026 kerusakan lingkungan di Gorontalo banyak dipicu korporasi tambang. Proyek emas raksasa yang mulai produksi komersial pada Februari 2026 memicu konflik agraria, pembebasan lahan massal, dan deforestasi area hulu. Konsesi tambang lain juga menguasai hampir 25 ribu hektare hutan lindung di kawasan hulu, yang kemudian memicu unjuk rasa besar karena ruang kelola ekonomi masyarakat lokal diabaikan.

Dampaknya bersifat berantai. Pembukaan hutan melalui izin konsesi tambang melahirkan krisis ruang terbuka hijau. Aktivitas tambang emas skala besar merusak kawasan tangkapan air alami di pegunungan. Akibatnya, hilir dihantam banjir bandang berulang, longsoran lumpur merusak ribuan hektare sawah, dan ternak warga mati. Konflik lahan pun memanjang. Ketidaksesuaian nilai ganti rugi relokasi tambang memicu demonstrasi besar, sementara monopoli lahan puluhan ribu hektare mematikan mata pencaharian penambang tradisional secara sepihak.

Di sisi ekonomi, aktivitas tambang berskala besar bersifat padat modal dan berorientasi pusat. Korporasi dinilai meraup keuntungan besar dari kekayaan alam, sementara pemerintah daerah dan masyarakat yang menanggung biaya pemulihan lingkungan.

“Kalau bencana disebut sudah terjadi, maka sorotannya harus ke korporasi tambang yang membiarkan lubang menganga tanpa reklamasi dan tidak taat izin lingkungan. Dampaknya menyeluruh, berlangsung lama, dan yang menanggung rakyat di sekitar konsesi,” ujarnya.

Mustakim juga mengkritik alasan Kapolda soal keterbatasan medan. Kapolda menyebut kasus di lapangan sulit ditindak karena lokasi jauh dan butuh personel besar, namun akan menindak yang terjangkau.

“Itu logika yang keliru. Hukum tidak mengenal istilah terjangkau atau tidak. Kalau darurat, negara harus mendekat. Periksa izin lingkungan, audit reklamasi, dan copot izin bila terbukti merusak. Jangan jadikan jarak sebagai tameng, karena kerusakan akan terus berjalan,” katanya.

Ia turut menyoroti pernyataan Kapolda soal “butuh dukungan banyak pihak” yang dinilai terlalu umum tanpa kejelasan peran, target, dan penanggung jawab. Selama tidak ada angka, audit lingkungan, dan peta operasi yang jelas, kepercayaan publik akan terus terkikis.

Mustakim menutup dengan desakan agar Polda Gorontalo membuka data secara transparan. Publik perlu tahu berapa titik konsesi tambang, berapa perusahaan yang sudah diperiksa, berapa izin yang dicabut, dan siapa aktor utama di baliknya. Ia menilai penegakan hukum selama ini masih berhenti di lapangan, sementara pemilik modal dan bekingnya belum tersentuh.

“Jangan salahkan medan kalau keberanian menindak korporasi tambang belum terlihat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekalipun itu tambang berizin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Gorontalo menyatakan kasus di lapangan adalah yang paling sulit karena TKP jauh dan membutuhkan anggaran serta personel besar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *