PressureNews, POHUWATO – Persoalan hukum yang menyeret nama Haji Suci terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali dipertanyakan oleh pelapor, Harson A. Ali. Langkah tersebut dibuktikan dengan dilayangkannya surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang saat ini dipimpin oleh Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H.
Proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut kini menuai perhatian khusus dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari seorang aktivis asal Pohuwato, Frensi Mahabu, yang secara terbuka memberikan tantangan kepada pimpinan korps adhyaksa di wilayah Gorontalo tersebut.
Frensi Mahabu mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu. Ia menantang Kepala Kejati untuk segera menangkap Haji Suci yang diduga kuat sebagai pelaku utama dari aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato, sebagaimana yang telah dilaporkan secara resmi sebelumnya.
Adapun dasar dari tuntutan ini merujuk pada laporan yang telah dilayangkan oleh Staf Khusus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran hukum terkait eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di kawasan tersebut.
Aktivis Gorontalo tersebut menyatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Menurut pemantauannya, institusi penegak hukum tersebut telah menunjukkan performa yang cukup baik sejak akhir April 2026 hingga saat ini dalam menangani berbagai kasus.
Namun, di sisi lain, Frensi menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus dibarengi dengan ketegasan nyata. Oleh karena itu, ia memberikan tantangan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H., untuk segera mempercepat proses hukum terhadap Haji Suci.
“Tunjukkan kepada masyarakat Pohuwato bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo benar-benar serius dan akan segera memproses kegiatan yang diduga ilegal tersebut, terlebih di dalamnya terdapat komoditas berharga berupa emas,” ujar Frensi Mahabu saat memberikan keterangannya kepada media.
Menurut Frensi, kepastian hukum dalam kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat Pohuwato saat ini tengah menunggu kelanjutan dari penanganan kasus tambang ilegal yang dinilai merugikan daerah dan lingkungan tersebut.
Sementara itu, Staf Khusus Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Harson A. Ali, membenarkan bahwa dirinya telah melayangkan surat resmi ke pihak kejaksaan. Surat tersebut sengaja dikirimkan guna mempertanyakan perkembangan proses hukum terkait dugaan aktivitas PETI yang melibatkan Haji Suci di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Saya telah menyerahkan surat tersebut secara resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi untuk mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap Haji Suci atas dugaan kasus PETI,” ungkap Harson A. Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.


