PressureNews| Gorontalo (Rabu,18 Februari 2026) – Aliansi pemerhati lingkungan-Gorontalo gelar aksi demonstrasi di depan gerbang polda Gorontalo. Aksi kali ini dalam rangka mewarning keras terhadap masih beroperasinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Pasir Putih, desa pilomonu, kecamatan mootilango. Aktivitas yang berlangsung dalam waktu cukup lama itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum serius, sekaligus cerminan lemahnya kehadiran negara dalam penegakan hukum, melindungi lingkungan dan masyarakat.
Khalifah Ridho yang merupakan koordinator APL-G dalam orasinya menegaskan “Aktivitas tambang ilegal di dusun pasir putih ini beroperasi dalam skala demikian besar, tidak beroperasi menggunakan cangkul, namun alat berat jenis excavator. Maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran individu, melainkan mengarah pada pembiaran sistematis & struktural yang dibiarkan untuk terus tumbuh agar setoran tetap bisa jalan.”
Pembiaran ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Aktivitas PETI di Pasir Putih secara jelas menabrak berbagai aturan perundang-undangan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 menyatakan bahwa : setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
APL-G menyoroti peran aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo yang dinilai belum menunjukkan langkah penindakan komprehensif terhadap aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal.
Menurut APL-G , pendekatan penertiban yang sporadis tidak akan menyelesaikan akar persoalan karena :
1. Tidak mengungkap jaringan pendanaan.
2.Tidak menindak pelaku pengendali atau pemodal.
3. Tidak mengungkap jaringan yang membekingi
4. Tidak memutus rantai distribusi emas hasil tambang ilegal.
“Yang sering terjadi hanya penindakan di permukaan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh,” ungkap Ridho.
Sebagai penutup dari rangkaian aksi demonstrasi, Khalifah Ridho sebagai koordinator APL-G menyampaikan sejumlah tuntutan :
1. tangkap dan Adili pelaku utama PETI di dusun pasir putih, desa pilomonu, kecamatan mootilango, kabupaten Gorontalo;
2. usut dugaan keterlibatan pejabat utama polda Gorontalo berpangkat (KOMBES) dalam pusaran Peti di kecamatan mootilango desa pasir putih kabupaten Gorontalo, yang diduga kuat menerima setoran uang pengamanan;
3. usut dugaan keterlibatan oknum pejabat utama polres Gorontalo dalam pusaran Peti di kecamatan mootilango desa pasir putih kabupaten Gorontalo, yang diduga kuat menerima setoran uang pengamanan;
4. mendesak sikap tegas kapolda Gorontalo dalam pemberantasan PETI, utamanya dalam keterlibatan anggota polda Gorontalo;
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ekonomi ilegal. Ketika hukum tidak ditegakkan, yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga kepercayaan publik,” tutup Ridho dalam orasinya.
Pewarta:GusnarRupu








