Pressure News.Com Pohuwato-Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan. Salah satu nama yang kini ramai diperbincangkan adalah Pedi Mardain yang diduga berperan sebagai pengumpul “atensi” dari sejumlah aktivitas tambang di kawasan tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat sekitar tujuh unit alat berat yang beroperasi di wilayah tambang Bulangita dan diduga menjadi penyumbang sedimentasi terbesar di aliran sungai. Senin ( 16/03/2026)
Aktivitas alat berat tersebut disebut-sebut berada di bawah tanggung jawab para pelaku usaha tambang yang diduga memberikan kontribusi atau “atensi” kepada oknum tertentu agar aktivitas mereka tetap berjalan tanpa hambatan.
Sekretaris Pohuwato Watch, Ato Hamzah, dengan tegas meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Pohuwato, untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Pedi Mardain yang diduga terlibat dalam praktik pengumpulan atensi dari aktivitas tambang tersebut.
Menurut Ato Hamzah, persoalan ini bukan sekadar dugaan praktik pungutan dari aktivitas tambang, tetapi juga telah berdampak pada kerusakan lingkungan yang cukup serius di wilayah Desa Bulangita.
“Ini sudah masuk pada dugaan kejahatan lingkungan. Kami meminta Polres Pohuwato segera menangkap Pedi Mardain yang diduga sebagai pengumpul atensi sekaligus pihak yang ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Bulangita,” tegas Ato Hamzah.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana.
Bahkan dalam aturan tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda yang mencapai miliaran rupiah.
Hal ini menunjukkan bahwa negara secara tegas melarang praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Ato Hamzah menilai kondisi sungai di wilayah Bulangita saat ini semakin memprihatinkan akibat sedimentasi yang terus menumpuk dari aktivitas alat berat tambang.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap dugaan praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat tersebut.
“Ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum. Jika dugaan ini benar, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan praktik tambang ilegal,” pungkasnya.








