PressureNews, GORONTALO – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, instansi di bawah Kementerian PUPR tersebut diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Gorontalo yang hendak melakukan penelitian ilmiah di Danau Limboto.
Kejadian bermula saat mahasiswa tersebut mengajukan surat rekomendasi penelitian untuk menguji kandungan logam berat di Danau Limboto. Bukannya dukungan akademis yang didapat, oknum pimpinan BWS Sulawesi II Gorontalo justru memberikan syarat yang dianggap tidak masuk akal dan melanggar hak konstitusi.
Syarat Kontroversial dan Dugaan Penutupan Informasi
Menurut keterangan Sergio Manggopa, pihak BWS melalui instruksi Kepala Balai mensyaratkan mahasiswa tersebut harus melampirkan surat pernyataan dari kampus yang menerangkan bahwa yang bersangkutan “Bukan Mahasiswa yang Aktif Berdemonstrasi.”
“Ini adalah penghinaan terhadap harga diri dan marwah kami sebagai mahasiswa Universitas Gorontalo, kampus perjuangan. Apa yang sebenarnya disembunyikan BWS di Danau Limboto? Jika benar ada kandungan logam berat, dampaknya jelas akan dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” tegas Sergio.
Pelanggaran Konstitusi
Sergio menilai aturan internal yang dipaksakan oleh BWS Sulawesi II Gorontalo bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan.
“Regulasi instansi tidak boleh berlawanan dengan hukum tertinggi negara. Menghalangi penelitian dengan alasan aktivisme adalah bentuk pembungkaman intelektual,” tambahnya.
Tudingan “Pengecut” Terhadap Kepala Balai
Ketegangan semakin memuncak lantaran dalam beberapa aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa di depan kantor BWS Sulawesi II Gorontalo, Kepala Balai tidak pernah sekalipun hadir menemui massa aksi untuk berdialog.
“Kami sudah berulang kali melakukan demo untuk meminta klarifikasi, namun Kepala Balai tidak pernah muncul. Dengan tegas saya sampaikan, Kepala BWS Sulawesi II Gorontalo adalah pengecut!” tutup Sergio Manggopa dalam pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BWS Sulawesi II Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan syarat khusus bagi mahasiswa peneliti tersebut maupun mengenai isu transparansi kualitas air di Danau Limboto.
Pewarta: G.R.25.








