Kader PMII Kota Gorontalo Kevin Lapendos Kritik Pernyataan Gubernur Soal Jual Beli Emas: “Jangan Persulit Hidup Penambang Rakyat

PressureNews, Gorontalo – Kader PMII Kota Gorontalo yang dikenal aktif mengawal isu pertambangan rakyat, Kevin Lapendos, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang menegaskan bahwa aktivitas jual beli emas harus mengikuti regulasi pertambangan yang berlaku.

Kevin menilai pernyataan tersebut terkesan normatif dan tidak sepenuhnya melihat realitas sosial yang dihadapi oleh para penambang rakyat di berbagai wilayah Gorontalo.

Menurutnya, negara memang memiliki kewajiban menegakkan hukum dalam sektor pertambangan, namun pendekatan yang terlalu legalistik tanpa solusi konkret justru berpotensi menyulitkan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang.

“Pernyataan gubernur soal kepatuhan terhadap regulasi memang terdengar benar secara hukum, tetapi kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa ribuan masyarakat di Gorontalo hari ini hidup dari aktivitas pertambangan rakyat. Jika semua dipandang semata-mata sebagai persoalan ilegalitas tanpa menyediakan jalan keluar yang nyata, maka yang terjadi adalah negara justru mempersulit rakyatnya sendiri,” tegas Kevin.

Kevin menjelaskan bahwa problem utama pertambangan rakyat bukan sekadar persoalan jual beli emas, tetapi lebih pada lambannya negara dalam memberikan kepastian hukum kepada para penambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, selama bertahun-tahun penambang rakyat berada dalam ruang abu-abu hukum karena proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan IPR berjalan sangat lambat.

“Penambang rakyat dipaksa menunggu terlalu lama. Negara bicara soal aturan, tetapi rakyat dibiarkan bertahan hidup di wilayah yang secara administratif belum juga diberikan legalitas. Ini kontradiksi kebijakan yang harus diakui secara jujur,” ujarnya.

Kevin juga menyoroti bahwa dalam banyak kasus, penambang rakyat sering kali menjadi pihak yang paling mudah disalahkan ketika negara gagal menghadirkan tata kelola pertambangan yang adil.

Padahal menurutnya, pertambangan rakyat merupakan bagian dari realitas ekonomi masyarakat di daerah yang tidak dapat dipisahkan begitu saja dengan pendekatan represif atau sekadar larangan.

“Penambang rakyat bukan kriminal. Mereka adalah masyarakat yang berusaha bertahan hidup di tengah keterbatasan lapangan pekerjaan. Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum, bukan hanya mengingatkan soal regulasi tanpa solusi konkret,” kata Kevin.

Lebih jauh, Kevin menilai bahwa jika pemerintah daerah benar-benar ingin menata sektor pertambangan rakyat, maka langkah paling mendesak adalah mempercepat proses penetapan wilayah tambang rakyat serta memastikan skema legalisasi yang tidak berbelit-belit.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan pertambangan tidak hanya berorientasi pada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.

“Jangan sampai negara hanya hadir ketika berbicara soal PAD, tetapi abai terhadap nasib penambang yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Kevin menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih berpihak pada rakyat kecil dan tidak sekadar memproduksi pernyataan yang berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan penambang.

“Kalau pemerintah serius ingin menata tambang rakyat, maka percepat legalitasnya, permudah aksesnya, dan libatkan masyarakat dalam pengelolaannya. Jangan sampai rakyat dipersalahkan atas kegagalan negara menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada mereka,” tutup Kevin.

Pewarta:G.R.25.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *