Diduga Dijaga Brimob, Aktivitas PETI di HPT Tomula Disorot: Frensi Mahabu Pertanyakan Dasar Hukumnya

Oplus_16908288

Pressure News. Com Pohuwato – Dugaan kehadiran oknum aparat dari satuan Brimob di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tomula, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memicu perhatian publik.

Berdasarkan Penelusuran di lapangan yang diperoleh PressureNews.com, di lokasi tersebut tampak alat berat excavator merek Hitachi berada di area pertambangan yang diduga dikelola oleh DE alias Daeng E. Aktivitas di kawasan yang diduga merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu disebut masih berlangsung pada Sabtu (25/7/2026).

Kehadiran oknum Brimob di lokasi tersebut kemudian menuai sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Aktivis yang konsen terhadap isu sumber daya alam dan lingkungan di Kabupaten Pohuwato, Frensi Mahabu, mempertanyakan dasar hukum keberadaan personel Brimob di lokasi yang diduga merupakan kawasan PETI tersebut.

“Aparat Penegak Hukum memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu kami mempertanyakan, atas dasar perintah apa personel Brimob berada di lokasi yang diduga sebagai PETI di kawasan HPT Tomula? Apakah ada surat perintah, penugasan resmi, atau permintaan bantuan pengamanan? Semua itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Frensi.

Menurut Frensi, apabila benar terdapat personel Brimob di lokasi tersebut, maka institusi Polri perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak berkembang dugaan adanya keberpihakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Frensi menegaskan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Frensi juga menyoroti dugaan kerusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tomula akibat aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat excavator merek Hitachi. Menurutnya, apabila kawasan tersebut benar merupakan HPT, maka setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, siapa yang bertanggung jawab atas rusaknya kawasan HPT ini? Jika benar aktivitas itu dilakukan tanpa izin yang sah, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Frensi mendesak Polres Pohuwato segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI, sekaligus memastikan legalitas penggunaan alat berat excavator merek Hitachi yang berada di kawasan tersebut.

Ia juga meminta Brimob Polda Gorontalo memberikan klarifikasi terbuka mengenai status personel yang diduga berada di lokasi, termasuk dasar penugasan, surat perintah, serta tujuan keberadaan mereka apabila benar melakukan pengamanan di area pertambangan tersebut.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat negara digunakan untuk menjaga aktivitas yang diduga melanggar hukum. Institusi Polri harus berdiri tegak di atas hukum, menjaga profesionalisme, serta membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Frensi.

Dalam waktu dekat, Frensi Mahabu menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas PETI yang diduga dikelola oleh DE alias Daeng E, termasuk dugaan kerusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tomula, kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius agar dugaan pelanggaran terhadap sektor pertambangan maupun kehutanan dapat diusut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh kalah dengan aktivitas yang diduga ilegal. Hutan harus diselamatkan, hukum harus ditegakkan, dan aparat harus tetap menjadi simbol keadilan, bukan menjadi bagian dari polemik yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tutup Frensi Mahabu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *