“Kajian DLH Terang” Akram Pasau Desak Polres Pohuwato Serius Tindak Tambang Ilegal Balayo

Oplus_16777216

Pohuwato, PressureNews.com — Sorotan tajam kembali mengarah ke aparat penegak hukum di Kabupaten Pohuwato. Ketua DPW Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia (LA-HAM), Provinsi Gorontalo Akram Pasau S.H, angkat bicara terkait lambatnya penindakan kasus kerusakan lingkungan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, meski laporan telah diperkuat kajian resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). senin 02/06/2025.

Masalah ini mencuat setelah Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melaporkan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan ke Polres Pohuwato sejak 1 Mei 2025 lalu. Laporan tersebut kini telah mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan memasuki tahapan penyelidikan.

Namun ,Publik Maupun Ketua Dewan pimpinan Wilayah LA – HAM Provinsi gorontalo Akram Pasau S.H
masih mempertanyakan: “Apakah laporan berbasis kajian resmi ini akan ditindak tegas atau sekadar menjadi formalitas pemadam isu?”

> “Saya berharap laporan yang dilayangkan oleh LSM LAI atas nama Herson Ali ditanggapi secara serius oleh pihak Polres Pohuwato. Jangan sampai kajian DLH yang sudah terang benderang malah diabaikan,” tegas Akram Pasau kepada media.

Dalam kajian DLH, disebutkan secara eksplisit sejumlah nama pelaku usaha yang diduga melakukan perusakan lingkungan tanpa izin yang sah. Beberapa nama yang disebut antara lain:

Pasisa Ato (Desa Balayo)
Ka Jai dan Tuu Lasa (Taluduyunu)
Ibu Liun dan Ka Iti (Buntulia)
K. Uwa, K. Damu, K. Ipi, dan Iyong (Balayo)
Nanang (Taluduyunu)

Lebih mencengangkan lagi, penggunaan alat sedot emas tanpa izin (sedotan) juga melibatkan lima orang lainnya: Baga, Amin, Aba, dan Hendra — yang aktivitasnya diketahui oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.

DLH dalam laporannya menegaskan bahwa aktivitas ini berlangsung di lokasi yang:

Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Tidak memiliki izin teknis pengelolaan limbah B3
Tidak memiliki izin lingkungan dan administrasi wajib lainnya

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pembangkangan terhadap hukum lingkungan hidup,” kritik Akram Pasau, menekankan pentingnya penindakan yang setara dengan beratnya pelanggaran.

Meski sebelumnya beberapa pelaku perusakan lingkungan di daerah lain telah diproses dan mendapat putusan inkrah, kasus Balayo menjadi ujian integritas baru bagi Polres Pohuwato: Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru mandek di tengah jalan?

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Polres Pohuwato terkait perkembangan lanjutan SP2HP atau langkah penyidikan berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *