“Ato Hamzah: Sarang Walet di Cagar Alam Panua Bukti Lemahnya Pengawasan BKSDA!”

Oplus_16777216

Pohuwato, Pressure News — Sebuah bangunan permanen yang digunakan sebagai tempat usaha sarang burung walet diduga kuat berdiri ilegal di kawasan konservasi Cagar Alam Panua, tepatnya di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Bangunan tersebut menjadi sorotan publik usai Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), melalui perwakilannya Ato Hamzah, melontarkan kritik tajam atas lemahnya pengawasan dan dugaan pelanggaran berat terhadap regulasi konservasi.

Bangunan yang disebut milik seseorang berinisial HK itu diduga tidak memiliki izin resmi dan berdiri di wilayah yang dilindungi ketat oleh undang-undang, yakni kawasan Cagar Alam Panua, yang berada dalam pengawasan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).Minggu 01/06/2025.

“Kawasan ini berada di bawah pengawasan BKSDA dan dilindungi hukum negara. Namun justru bangunan permanen bisa berdiri bebas tanpa pengawasan. Ini bentuk pelecehan terhadap hukum,” tegas Ato Hamzah kepada awak media.

Ato menyebut bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal perizinan, tetapi menyangkut keselamatan ekosistem, kedaulatan hukum, dan integritas kawasan konservasi. Ia mendesak BKSDA dan aparat penegak hukum untuk membongkar bangunan tersebut dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan ilegal di zona terlarang tersebut.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan Polisi Kehutanan BKSDA, yang dianggap lalai dalam memantau kawasan Cagar Alam tersebut. Ato meminta Pemerintah Kabupaten Pohuwato turut terlibat aktif menyelidiki dugaan jual beli lahan atau penerbitan izin ilegal di dalam kawasan cagar alam.

Sebagai dasar hukum, Ato mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang segala bentuk perusakan atau pembangunan di kawasan konservasi. Pelaku dapat dijerat hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Saat dikonfirmasi oleh Pressure News, Tatang Abdullah, Kepala Resort Cagar Alam Panua dari BKSDA, membenarkan bahwa bangunan dimaksud berada dalam kawasan konservasi.

Dalam klarifikasinya, Tatang menjelaskan bahwa bangunan tersebut termasuk dalam objek konflik tenurial—persoalan penguasaan lahan negara oleh masyarakat yang selama ini memang menjadi perhatian serius pihaknya.

“Objek bangunan itu memang berada di kawasan Hutan Cagar Alam Panua berdasarkan pendataan konflik tenurial yang sedang kami lakukan. Awalnya permasalahan muncul karena ketidakjelasan batas kawasan, tapi setelah dilakukan penataan ulang, lokasi itu dipastikan masuk dalam kawasan konservasi,” jelas Tatang.

Ia menambahkan bahwa BKSDA saat ini sedang menangani konflik melalui sejumlah pendekatan, seperti pemeliharaan batas, patroli, pendataan, hingga penyuluhan kepada warga. Mengingat ada indikasi keberadaan dokumen kepemilikan lahan, BKSDA juga telah berkoordinasi dengan ATR/BPN Pohuwato untuk menelusuri legalitas kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

“Kami berupaya mencari dukungan data lahan dari BPN agar bisa menangani kasus ini secara menyeluruh dan adil,” ujar Tatang.

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Pohuwato. Banyak pihak menanti: Apakah bangunan itu akan dibongkar? Apakah pemiliknya akan diproses hukum? Ataukah kasus ini justru akan dibiarkan menguap begitu saja, seperti banyak kasus pelanggaran konservasi lainnya di Indonesia?

Tekanan kini mengarah pada BKSDA, Pemerintah Daerah Pohuwato, dan aparat penegak hukum, untuk membuktikan keberpihakan mereka terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.

*Yarman Mahabu*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *