Pressure News. Com POHUWATO – Setelah menerima konfirmasi dari media terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Tomula, Kabupaten Pohuwato, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Wilayah III Pohuwato, HS. Hendro Susetiyo, S.E., mengatakan pihaknya telah menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi.
“Insya Allah besok kami akan turun langsung lihat lokasi, Pak. Mudah-mudahan tidak ada acara undangan mendadak besok kedinasan,” ungkap HS. Hendro Susetiyo, S.E.
Sebelumnya, tim media melakukan penelusuran langsung di lokasi pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dari hasil investigasi tersebut, ditemukan dugaan aktivitas pertambangan emas yang menggunakan satu unit excavator merek Zomlion serta mesin pengolahan emas (tromol) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang perempuan bernama Sonu Salama, warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. Dugaan tersebut akan menjadi bagian dari proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Menanggapi hasil investigasi tersebut, UPTD KPH Wilayah III Pohuwato menyatakan akan turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan, termasuk memverifikasi status kawasan hutan serta aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
Masyarakat berharap langkah cepat yang akan dilakukan KPH Wilayah III tidak hanya sebatas pengecekan lapangan, tetapi juga menjadi awal penegakan aturan apabila nantinya ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Media ini akan terus memantau perkembangan hasil peninjauan lapangan oleh UPTD KPH Wilayah III Pohuwato. Sementara itu, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Sonu Salama maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








