
Pressurenews, Gorontalo – Aliansi GERAM (Gerakan Rakyat Melawan) secara resmi melaporkan dugaan kerusakan hutan di Kabupaten Boalemo kepada GAKKUM Gorontalo (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum atas maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Kabupaten Boalemo saat ini tengah dihadapkan pada persoalan serius akibat semakin masifnya aktivitas PETI yang tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Dulupi (Desa Sambati dan Desa Tangga Barito), Kecamatan Mananggu (Desa Buti), serta Kecamatan Botumoito (Desa Rumbia, Dusun Safa). Aktivitas tersebut diduga telah menyebabkan pembukaan kawasan hutan secara ilegal, kerusakan tutupan lahan, pencemaran lingkungan, dan ancaman terhadap sumber-sumber kehidupan masyarakat.
Aktivis mahasiswa Masruh Punuh menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan adanya proses penegakan hukum yang serius dan tidak tebang pilih terhadap para pelaku perusakan hutan di Kabupaten Boalemo.
Menurutnya, aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, tetapi telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Kerusakan hutan yang terus dibiarkan akan berdampak pada meningkatnya risiko banjir, longsor, krisis air bersih, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan kehutanan.
“Hutan Boalemo bukan milik segelintir orang yang mencari keuntungan sesaat. Hutan adalah warisan ekologis yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Ketika hutan dirusak secara sistematis, yang dikorbankan adalah masa depan rakyat,” tegas Masruh Punuh.
Aliansi GERAM juga menilai bahwa maraknya aktivitas PETI menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam memberantas seluruh bentuk perusakan hutan tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak APH agar tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi membongkar jaringan aktor utama yang mengendalikan aktivitas PETI di Kabupaten Boalemo. Penegakan hukum harus menyentuh pemodal, koordinator lapangan, dan pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut,” tambahnya.
Aliansi GERAM menegaskan bahwa pembiaran terhadap kerusakan hutan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oleh karena itu, GAKKUM Gorontalo bersama seluruh APH diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh, penyegelan lokasi PETI, penangkapan para aktor utama, serta pemulihan kawasan hutan yang telah rusak.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelamatan lingkungan, Aliansi GERAM menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menghentikan perusakan hutan di Kabupaten Boalemo.








