Tangkap Excavator Zomlion di Lokasi Tambang Diduga Dikelola Sonu Salama

Oplus_16908288

Pressure News.Com POHUWATO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tomula, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Sabtu, 18 Juli 2026, ditemukan dugaan adanya aktivitas penambangan yang menggunakan satu unit excavator merek Zomlion disertai mesin pengolahan emas (tromol) yang diduga masih beroperasi di lokasi tersebut. Senin( 20/07/2026)

Dalam penelusuran di lapangan, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh Sonu Salama, yang diketahui merupakan warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. Aktivitas yang ditemukan menunjukkan dugaan adanya kegiatan penambangan dan pengolahan material di kawasan hutan yang memiliki status Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Keberadaan excavator Zomlion dan tromol di lokasi memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Apabila benar dilakukan tanpa izin yang sah, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan kehutanan.

Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III, Balai Gakkum Kehutanan, serta Polda Gorontalo didesak segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat diharapkan menyita excavator Zomlion sebagai barang bukti, mengamankan operator yang bekerja di lokasi, serta memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Sebab, maraknya aktivitas PETI di kawasan hutan dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan, mengancam kelestarian hutan, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sonu Salama maupun instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas yang ditemukan di lokasi tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *