Pohuwato Pressure News – Bukannya menjaga marwah profesi wartawan sebagai penjaga demokrasi dan penyalur kebenaran, dua oknum yang mengaku sebagai jurnalis justru diduga terlibat dalam skenario pemerasan dengan modus “pengamanan pemberitaan” tambang di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dugaan ini mencuat setelah Daeng Rudi, salah satu tokoh masyarakat, membeberkan kepada media soal tekanan dan permintaan tak masuk akal dari dua oknum berinisial (ID) dan (SVW).
“Dorang datang delapan orang ke lokasi, tapi yang ketemu saya cuma Isran dan Vanda. Mereka suruh saya ‘pikir’, katanya ada sepuluh orang. Habis itu dorang pulang, lalu saya ditelpon Vanda lagi, disuruh datang ke rumahnya,” kata Daeng Rudi, Selasa (08/04).
Yang membuat situasi makin janggal, menurut Rudi, ID dan SVW bukanlah wartawan resmi dari media yang mereka bawa-bawa, yakni Hibata.ID.
“Saya bingung, yang hubungi saya Isran dan Vanda. Tapi setahu saya dorang bukan wartawan dari Hibata.ID. Mereka bilang ada tiga orang di hotel dan minta dipikir karena mau pulang ke kota,” ungkapnya.
Lebih parahnya lagi, Daeng Rudi menyebut dirinya sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan terkait nominal Rp50 juta yang tiba-tiba muncul dalam pemberitaan, dan tidak pernah dihubungi oleh wartawan resmi dari media Hibata.ID.
“Tiba-tiba muncul berita soal saya dan k Yosar, padahal saya tidak pernah bilang soal 50 juta itu,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, tekanan dari kedua oknum tersebut makin terasa. Mereka diduga ngotot meminta Rudi untuk “ikut” dalam pekerjaan tambang menggunakan alat berat, serta tetap memaksa agar “memikirkan” sepuluh orang wartawan dari kota.
“Dorang ngotot terus minta saya pikir. Tapi saya bilang, bagaimana mo pikir kalau anak buah saya sendiri belum dapat apa-apa,” lanjut Rudi.
Dalam pengakuannya, Daeng Rudi juga menuturkan bahwa ID dan SVW menyimpan dendam pribadi terhadap seorang bernama Yosar Ruiba, bahkan mencoba menggali kesalahan agar bisa menjebloskannya ke penjara.
“Dorang bilang terang-terangan, ‘Torang ini ba cari-cari bukti supaya Yosar ta penjara’. Mereka bahkan bilang suka kalau Yosar masuk penjara. Ada juga saksi katanya, soal Yosar minta uang Rp300 ribu per orang dari Kabilasa,” beber Rudi.
Jika terbukti, tindakan kedua oknum tersebut jelas mencoreng etika jurnalistik dan bisa masuk dalam kategori pidana pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Id dan SVW, maupun dari media Hibata.ID yang namanya ikut terbawa dalam pusaran skandal ini.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan organisasi profesi pers untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan adil, agar profesi wartawan tidak terus dijadikan tameng untuk mencari keuntungan pribadi.
Pewarta : Yarman Mahabu.