Pressure News Pohuwato-Penetapan hari besar keagamaan di Indonesia, khususnya Idul Fitri, memiliki makna yang mendalam, baik secara spiritual, sosial, maupun budaya. Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengambil langkah penting dengan menentukan 1 Syawal 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 melalui Sidang Adat Tonggeyamo.
Keputusan ini tidak hanya menjadi acuan ibadah bagi umat Muslim tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap tradisi dan semangat kebersamaan masyarakat.
Tonggeyamo atau Penentuan Secara Adat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M dilakukan setelah mendengarkan langsung penetapan oleh Pemerintah Pusat, yang disampaikan oleh Menteri Agama RI bahwa Hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, Kapolres Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Kakan Kemenag, Hakim Pohuwato, Kadhi Pohuwato, Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato, pimpinan OPD, pemangku adat, pegawai Sar’i, Ketua PKK Pohuwato Selvi Monoarfa, Wakil Ketua PKK Pohuwato Risnawati Ali, serta para undangan.
Sidang Adat Tonggeyamo merupakan tradisi yang telah lama dijunjung tinggi oleh masyarakat Pohuwato. Acara ini melibatkan tokoh agama, tokoh adat, serta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan musyawarah dalam menentukan hari raya. Proses ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil rukyatul hilal, kesepakatan para ahli, serta faktor sosial dan budaya.
Penetapan 1 Syawal tidak hanya berlandaskan pada hitungan kalender, tetapi juga pada integrasi antara nilai-nilai Islam dan budaya lokal. Dalam hal ini, sidang adat menjadi simbol persatuan dan kebersamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Pohuwato. Dengan adanya partisipasi dari berbagai elemen, keputusan yang diambil menjadi lebih inklusif dan dapat diterima oleh semua pihak.
Langkah ini menunjukkan bahwa penetapan hari besar keagamaan di Indonesia bukan sekadar perhitungan astronomi semata, melainkan hasil dari musyawarah yang mendalam. Keputusan ini memberikan kepastian bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah dan merayakan Idul Fitri, serta diharapkan dapat mendorong pembangunan daerah dan memperkuat harmoni sosial.
Melalui Sidang Adat Tonggeyamo, Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga tradisi dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan. Penetapan 1 Syawal 1446 H pada tanggal 31 Maret 2025 menjadi bukti nyata bahwa kearifan lokal memiliki peran penting dalam menentukan hari besar keagamaan secara inklusif dan harmonis.
**Herman Abubakar**