Penertiban UMKM di Bahu Jalan Disorot, Wali Kota Gorontalo Dinilai Kaku Aturan tapi Miskin Solusi

Oplus_16908288

Pressure News.Com.GORONTALO – Ketegangan antara aparat penegak ketertiban dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar Kota Gorontalo kembali menjadi perbincangan publik. Rabu (24/12/2025)

Penertiban yang dilakukan pemerintah daerah dinilai sah secara hukum, namun menuai kritik karena dianggap tidak dibarengi solusi konkret bagi keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Pemerintah Kota Gorontalo berdalih pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang secara tegas melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan.

Namun, pendekatan penegakan hukum yang cenderung represif dinilai membuka wajah lain dari lemahnya perencanaan dan kepemimpinan daerah dalam mengelola ekonomi kerakyatan.
Kaku Menjalankan Aturan, Lemah Merancang Kebijakan
Secara normatif, aktivitas berdagang di badan jalan memang melanggar aturan.

Namun, menjadikan regulasi sebagai satu-satunya dasar penertiban tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dianggap sebagai kebijakan yang tidak berperspektif rakyat.
Maraknya UMKM di bahu jalan justru dipandang sebagai alarm kegagalan pemerintah daerah dalam menyediakan ruang usaha yang layak dan strategis.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar tradisional dan sentra UMKM yang tersedia saat ini tidak lagi mampu menampung kebutuhan dan aspirasi ekonomi warga.

“Ketertiban umum dan kemajuan UMKM seharusnya tidak diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan,” ujar Gusnar,

salah satu pemerhati kebijakan publik di Gorontalo.
Ia menilai, Wali Kota Gorontalo perlu segera menggeser paradigma dari pola penertiban represif menuju pembinaan integratif.

“Para pedagang pinggir jalan seharusnya dirangkul dan ditata, bukan semata-mata ditekan. Dengan penataan lapak yang rapi dan penempatan yang tidak mengganggu lalu lintas, mereka justru bisa menjadi daya tarik kota,” tegasnya.

Selama ini, pola yang diterapkan Pemkot dinilai berulang dan tidak efektif: menertibkan, menyita, lalu mengosongkan. Namun, tak berselang lama, para pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama.

“Ini membuktikan bahwa pendekatan ‘pemadam kebakaran’ gagal total. Urusan perut tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat peringatan atau ancaman denda,” kritik Gusnar.

Ia mengingatkan bahwa kepala daerah bukan hanya bertindak sebagai eksekutor aturan, melainkan sebagai penyeimbang kebijakan. Selain UU Jalan, terdapat pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang secara tegas mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian dan perlindungan usaha, termasuk penyediaan lokasi usaha yang layak.

“Pemkot Gorontalo terlihat sangat bersemangat menegakkan UU Jalan, tetapi seolah lupa pada mandat UU UMKM. Di sinilah letak persoalan mendasarnya,” ujarnya.

Gusnar menegaskan, yang dibutuhkan Kota Gorontalo saat ini adalah inovasi kebijakan, bukan sekadar instruksi penertiban kepada Satpol PP. Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis yang dinilai lebih berkeadilan, antara lain:

Redesign Tata Ruang, dengan penerapan zonasi waktu, seperti konsep night market, sehingga fungsi jalan dan aktivitas ekonomi bisa berjalan bergantian.

Penguatan Sentra Ekonomi, melalui pembangunan pusat kuliner dan sentra UMKM yang benar-benar terintegrasi dan mudah diakses konsumen.

Penataan dan Digitalisasi Lapak, dengan pendataan pedagang, standardisasi lapak, serta pengaturan jam operasional sebagai bentuk kompromi hukum.
Di akhir pernyataannya, Gusnar menegaskan bahwa penataan kota sesuai peraturan perundang-undangan adalah kewajiban pemerintah.

Namun, jika penegakan hukum justru mengabaikan hak hidup masyarakat kecil, maka ada yang keliru dalam cara memimpin.

“Kota yang hebat bukan hanya kota dengan jalan mulus dan trotoar kosong, melainkan kota yang mampu memuliakan pedagang kecilnya tanpa harus melanggar hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *