Polhut KPH 3 Temukan Aktivitas Tambang di Kawasan HPT Botudulanga

POHUWATO – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, mulai memasuki babak baru. Tim Personel Polisi Kehutanan UPTD KPH Wilayah III Pohuwato turun langsung ke lokasi pada Selasa (7/7/2026) untuk melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh awak media.

Di lokasi, tim mendapati sejumlah alat berat masih beroperasi di area yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selain melakukan pemeriksaan lapangan, personel Polisi Kehutanan juga mengambil data, dokumentasi, serta titik koordinat lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan tersebut.

Salah seorang anggota tim di lapangan mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada para pelaku usaha tambang.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada oknum pelaku usaha tambang untuk segera menertibkan alat-alat berat yang sedang beraktivitas. Kami juga telah mengambil data dan titik koordinat lokasi yang diduga masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas. Selanjutnya hasil temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk diteruskan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi,” ungkap salah satu personel tim.

Dalam penelusuran tersebut, awak media juga menemukan sebuah papan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo yang bertuliskan “Stop Jo Merusak Kawasan Hutan” dan “Hentikan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)”. Ironisnya, papan imbauan tersebut masih berdiri di sekitar lokasi, sementara aktivitas alat berat diduga tetap berlangsung di kawasan yang sama.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Wilayah III Pohuwato, HS. Hendro Susetiyo, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim yang turun ke lapangan.

“Kami masih menunggu hasil laporan tertulis dari tim yang melakukan pengecekan di lapangan. Setelah laporan kami terima, akan kami sampaikan kepada Kepala UPTD KPH Wilayah III Pohuwato untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, KPH Wilayah III akan melakukan proses administrasi sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, penanganannya dapat diteruskan kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, yang merupakan unit penegakan hukum di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan tanpa izin.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan secara tidak sah di kawasan hutan, termasuk penggunaan alat berat dan aktivitas yang mengakibatkan kerusakan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola aktivitas pertambangan di kawasan HPT Botudulanga.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apabila hasil verifikasi membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas, maka proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian hutan dan memberikan kepastian hukum.

Pewarta: Yarman Mahabu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *