POHUWATO – Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tomula kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, alat berat justru masih ditemukan beroperasi di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi PressureNews.com pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 16.18 WITA, satu unit excavator Develon berwarna oranye terlihat sedang mengeruk material di lokasi yang diduga berada di kawasan hutan yang dilindungi. Di sekitar lokasi juga tampak rangkaian sluice box, selang bertekanan tinggi, serta sejumlah fasilitas pendukung lainnya yang mengindikasikan aktivitas pertambangan masih berlangsung.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aktivitas alat berat masih bebas beroperasi di lokasi yang diduga merupakan kawasan hutan yang di lindungi? Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas, atau justru berlangsung tanpa izin dan luput dari pengawasan aparat?
Saat dikonfirmasi, seorang pengawas di lokasi mengaku baru bekerja sekitar satu minggu. Namun ketika ditanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Kalau mau bicara, silakan lewat Aldi saja, Pak. Kami hanya pekerja di sini ” ungkapnya kepada awak media.
Pernyataan pengawas tersebut kembali memunculkan nama Aldi. Hingga berita ini diterbitkan, PressureNews.com masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi. Karena itu, penyebutan nama Aldi dalam pemberitaan ini semata-mata berdasarkan keterangan narasumber di lokasi dan belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Atas temuan tersebut, PressureNews.com mendesak pihak Kepolisian, KPH Wilayah III Pohuwato, serta BKSDA Gorontalo untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan terhadap status kawasan, legalitas aktivitas pertambangan, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Jangan sampai kawasan hutan yang seharusnya dijaga kelestariannya terus mengalami kerusakan, sementara aktivitas alat berat diduga masih berlangsung tanpa tindakan yang jelas dari pihak berwenang.
PressureNews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








