Wartawan Diancam Dibunuh, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polres Pohuwato

Pohuwato Pressure News – Tekanan terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Ancaman serius kembali dialami jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan. Bukan hak jawab yang mereka terima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun justru intimidasi dan ancaman pembunuhan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu sore, 18 Juni 2025, saat sejumlah wartawan bersama tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato melakukan patroli di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. Tiba-tiba, rombongan tersebut dicegat oleh seorang pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dikenal luas dengan nama K. Uwa.

Tanpa ragu, K. Uwa langsung melontarkan ancaman kepada para wartawan di lokasi. Salah satu jurnalis, Yopi Y Latif, menjadi target utama. Merasa keselamatan dirinya dan rekan-rekannya terancam, Yopi segera melaporkan kejadian itu ke Polres Pohuwato.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/115/VI/2025/SPKT/Res-Phwt, Yopi menyebut K. Uwa telah mengucapkan kalimat bernada keras dan mengandung ancaman pembunuhan.

> “Sudah kalian ini wartawan yang saya bekeng malas, saya cari kalian wartawan dan saya bunuh,” ujar K. Uwa, seperti ditirukan oleh Yopi kepada awak media, Kamis (19/6/25).

Tidak hanya itu, K. Uwa juga menuding wartawan sebagai penyebab kehadiran tim KPH di wilayah tambangnya.

> “Paling saya jengkel kalian ini wartawan, ini Kehutanan datang gara-gara kalian. Jangan saya kasih lolos kalian jika dapat masalah di sana, saya cari wartawan itu!” tambah Yopi, menirukan kembali ucapan pelaku.

Laporan resmi Yopi diterima oleh Brigpol Mursid Ishak, Banit SPKT yang bertugas saat itu. Ia menyampaikan laporan tersebut telah masuk dalam proses tindak lanjut sesuai prosedur.

Yopi berharap agar Polres Pohuwato bertindak tegas dan tidak membiarkan ancaman terhadap profesi wartawan dibiarkan begitu saja.

> “Kami hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis sesuai etika dan UU Pers. Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Pohuwato,” tegas Yopi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan masih berada dalam bayang-bayang intimidasi dan kekerasan dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pemberitaan. Masyarakat menanti, apakah aparat penegak hukum berani menghadapi kekuatan para pelaku PETI dan menegakkan hukum sebagaimana mestinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *