Pressure News Pohuwato, 18 Juni 2025 – Teror tambang ilegal di Pohuwato memasuki babak memalukan! Seorang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bernama Ka Uwa, yang dikenal sebagai “raja kecil” tambang ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, terang-terangan mengancam akan membunuh wartawan di hadapan tim patroli kehutanan.
Peristiwa ini terjadi saat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato bersama awak media turun ke lokasi penertiban aktivitas PETI yang merajalela di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun langkah mereka dicegat oleh Ka Uwa, tepat di depan rumah anaknya.
> “Wartawan semua kita tidak mo pake, kita mo bunuh! Gara-gara ngoni, kita pe oto ta jual.Ini so ngoni yang ba kase bangun kehutanan, polisi dengan TNI, kita mo cari pa ngoni!” ucap Ka Uwa dengan nada tinggi, yang direkam langsung kamera wartawan di lokasi.
Ancaman ini bukan isapan jempol. Dikenal punya rekam jejak mengintimidasi wartawan, Ka Uwa kini bukan hanya menantang hukum—tapi melecehkan wajah negara.
Tak ingin diam, Pimpinan Redaksi Media Online, Yopi Y. Latif, langsung menempuh jalur hukum. “Laporan sudah kami masukkan ke Polres Pohuwato. Kami sudah diambil keterangan awal, dan menunggu proses serius dari penyidik,” jelas Yopi.
Yopi menegaskan, ancaman itu adalah bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
> “Ini bukan sekadar serangan terhadap profesi wartawan, ini penghinaan terhadap negara dan supremasi hukum. Jika aparat takut pada Ka Uwa, artinya hukum telah kalah di hadapan tambang ilegal!” tegas Yopi.








