BKSDA & KPH III Pohuwato Bergerak Cepat, Dugaan Perusakan Cagar Alam Gunung Langge Segera Ditindaklanjuti

PressureNews.com | Dengilo, 13 Desember 2025 —
Dugaan pengrusakan kawasan Cagar Alam Gunung Langge di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mendapat respons cepat dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Gorontalo, Sjamsuddin Hadju, S.H., M.H., menanggapi laporan masyarakat serta pemberitaan media terkait aktivitas yang diduga merusak kawasan konservasi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan insan pers yang telah aktif melaporkan dugaan pelanggaran di kawasan cagar alam.

> “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang telah bekerja sama menyampaikan informasi ini. Kawasan cagar alam merupakan wilayah yang harus kita jaga bersama, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk kepentingan penelitian dan generasi anak cucu kita ke depan,” ujar Sjamsuddin Hadju.

Lebih lanjut, Sjamsuddin menjelaskan bahwa meskipun saat ini pihaknya sedang berada di luar daerah, langkah penanganan tetap akan dilakukan. Ia memastikan bahwa patroli dan operasi lapangan akan segera digelar guna memastikan kondisi kawasan dan menindak setiap bentuk pelanggaran hukum.

> “Kami telah berkoordinasi dengan pihak KPH Wilayah III Pohuwato untuk bersama-sama melakukan patroli dan operasi secepatnya di kawasan hutan yang sangat dilindungi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) KPH Wilayah III Pohuwato, Jemrie S. Peleng, S.E., saat dihubungi awak media membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi dari BKSDA Gorontalo dan siap menindaklanjuti laporan sebagaimana yang diberitakan oleh media.

> “Kami sudah dihubungi oleh pihak BKSDA dan akan segera menindaklanjuti laporan ini. Kawasan di Dengilo juga mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi, sehingga menjadi bagian dari kewenangan dan perhatian kami,” jelas Jemrie.

Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kelestarian hutan. Menurutnya, hutan memiliki fungsi ekologis dan manfaat besar bagi kehidupan manusia, sehingga harus dilindungi dari kepentingan oknum pelaku usaha yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut mengapresiasi respons cepat BKSDA dan KPH III Pohuwato dalam menyikapi laporan dugaan perusakan kawasan hutan tersebut.

> “Kami berterima kasih karena laporan ini direspons cepat. Kami berharap ada tindakan nyata di lapangan agar hutan ini tidak terus dirusak,” ungkap warga.

Dasar Hukum Kewenangan BKSDA dan KPH

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang segala bentuk perusakan di kawasan cagar alam.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan negara untuk menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan negara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yang menegaskan peran BKSDA dalam pengawasan, patroli, dan penegakan hukum.

4. Peraturan Menteri LHK tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), yang memberikan mandat kepada KPH untuk mengelola, mengawasi, dan melindungi kawasan hutan di tingkat tapak.

Respons cepat dari BKSDA dan KPH III Pohuwato menjadi harapan baru bagi masyarakat Dengilo agar Cagar Alam Gunung Langge tidak terus menjadi korban eksploitasi ilegal. Publik kini menanti tindakan nyata di lapangan demi menyelamatkan kawasan konservasi yang tersisa.

Pewarta : Yarman Mahabu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *