Camat Dengilo Instruksikan Penutupan Sementara Tambang Mulai 29 Juni

Oplus_16777216

Dengilo – Pressure News.Com.
Pemerintah Kecamatan Dengilo mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Melalui surat resmi bernomor 005/Dglo/144/VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, Camat Dengilo, Nakir Ismail, S.Pd., M.Si, menyerukan penghentian sementara seluruh kegiatan tambang mulai Minggu, 29 Juni 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama para tokoh masyarakat yang digelar pada 18 Juni 2025.

Tiga poin penting dalam himbauan tersebut:

1. Penghentian Aktivitas Tambang – Semua bentuk kegiatan pertambangan diminta berhenti sementara guna penataan ulang kawasan.

2. Penimbunan Kubangan Eks Tambang – Pengusaha wajib menutup lubang-lubang bekas galian untuk mencegah penyebaran nyamuk malaria yang mengancam kesehatan warga.

3. Normalisasi Sungai dan Irigasi – Seluruh pengusaha dihimbau membantu memulihkan aliran Sungai Tihuo, Sungai Popaya, dan irigasi Persawahan Memperbaiki fasilitas umum yang sudah rusak.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Kecamatan Dengilo dalam menanggulangi dampak negatif tambang terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan infrastruktur umum.

Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Pohuwato, Kapolsek Paguat, Danramil Paguat, Danposramil Dengilo, dan Kaposubsektor Dengilo, untuk memastikan pengawasan yang terkoordinasi.

Kebijakan ini disambut baik oleh warga. Banyak yang menilai ini adalah langkah awal penting untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah.

“Akhirnya ada tindakan nyata dari pemerintah. Semoga ada pengawasan juga, bukan sekadar surat,” ujar salah satu warga Desa Papaya.

️ Reporter: Tim Pressure News
Terbit: 26 Juni 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *