Di Hari Bhayangkara ke-80, DEMA Syariah IAIN Gorontalo Kritisi Regulasi dan Kinerja Polri

PressureNews — Gorontalo, Momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 tidak hanya menjadi hari refleksi bagi jajaran Kepolisian Republik Indonesia, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengamatan. Salah satu pihak yang menyampaikan pandangan kritis adalah Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Organisasi mahasiswa ini menaruh perhatian khusus pada disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam undang-undang kepolisian sebelumnya. Dari sisi proses, DEMA Syariah menilai penyusunan peraturan ini kurang terbuka dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi publik untuk memberikan masukan.

Kurangnya transparansi dalam proses pembentukan undang-undang tersebut dinilai telah mengurangi kualitas demokrasi di Indonesia. Menurut Wahyudin, selaku Ketua Umum DEMA, setiap peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak seharusnya disusun dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar hasilnya dapat diterima dan dijalankan dengan baik.

“Pengesahan undang-undang ini terasa tergesa dan minim keterbukaan, sehingga justru menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran baru di tengah masyarakat,” ujar Wahyudin saat menjelaskan alasan di balik pernyataan sikap yang dikeluarkan organisasinya.

Secara materi muatan, terdapat sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi hak-hak dasar warga negara. Ketentuan yang dianggap dapat menyempitkan ruang kebebasan menyampaikan pendapat, berekspresi, serta mengurangi perlindungan terhadap privasi menjadi perhatian utama yang disampaikan.

Selain itu, ketentuan yang mengatur perpanjangan usia pensiun dan kesempatan menduduki jabatan sipil bagi anggota kepolisian aktif juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip pemisahan tugas. Hal ini dikhawatirkan akan menggeser fokus lembaga kepolisian dari tugas pokoknya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, ketentuan tersebut juga dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebelumnya. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara jelas membatasi kesempatan pejabat kepolisian untuk menduduki jabatan di luar lingkungannya kecuali setelah tidak lagi bertugas aktif.

Selain masalah hukum dan peraturan, DEMA Syariah juga mengangkat fakta tingginya angka tindakan represif aparat terhadap gerakan sosial. Berdasarkan data yang dikutip, lebih dari 5.000 orang tercatat pernah mengalami dampak dari tindakan represif tersebut dalam rentang waktu pengamatan tertentu.

Fenomena ini menimbulkan pandangan bahwa kekuasaan keamanan kerap digunakan untuk membungkam aspirasi yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu. Polri selaku lembaga yang diberi wewenang melindungi masyarakat justru dinilai kerap berada di posisi yang berhadapan langsung dengan warga yang menyampaikan pendapatnya.

DEMA Syariah menegaskan bahwa kritik ini disampaikan semata-mata untuk mendorong perbaikan. Ke depannya, organisasi ini akan terus mengedukasi mahasiswa dan masyarakat luas agar memahami hak dan kewajiban, serta mengawasi setiap kebijakan yang diambil agar tetap berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *