“Ato Hamzah Geram, Bangun Sarang Walet di Cagar Alam: Bisnis Serakah di Tanah Terlarang”

Pohuwato Pressure News .Com – Di tengah upaya menjaga kelestarian lingkungan, aroma pelanggaran hukum justru tercium menyengat dari Desa Palopo, Kecamatan Marisa. Sebuah bangunan sarang burung walet berdiri mencolok tepat di atas kawasan yang diduga bagian dari Cagar Alam. Bangunan itu bak duri di tenggorokan aturan, menjulang di tanah yang seharusnya steril dari aktivitas komersial. Selasa 27/05/2025

Investigasi di lapangan mengarah pada inisial H.K., yang belakangan diketahui sebagai Haji Kadir, pemilik bangunan yang kini jadi sorotan publik. Ia tak menampik kepemilikan, namun berdalih hanya sebagai pembeli, bukan pendiri awal.

“Kami masih menunggu solusi dari BKSDA,” ujarnya kalem, seolah-olah menunggu hujan reda di tengah kobaran api aturan yang dilanggar.

Namun publik tak tinggal diam. Lembaga Aliansi Indonesia (LSM LAI) lewat perwakilannya Ato Hamzah, melontarkan kecaman keras.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini bentuk kerakusan yang menginjak-injak hukum dan masa depan lingkungan kita. Cagar alam bukan lahan bisnis!” tegas Ato.

Bangunan itu dianggap melanggar terang-terangan UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2013, serta UU No. 5 Tahun 1990 yang jelas-jelas melarang pembangunan sarana apa pun di kawasan konservasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tegas dari pihak BKSDA. Padahal, publik menanti sikap nyata, bukan hanya seremonial. Pemerintah daerah pun ditantang menunjukkan taringnya, bukan sekadar jadi penonton di bangku belakang.

Jika kasus ini dibiarkan, maka pesan yang tersirat sangat jelas: uang dan kekuasaan bisa membeli keheningan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *