GORONTALO, PRESSURENEWS.COM – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 terkait ketentuan dan peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BPD bagi BPD se-Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 06 hingga 08 Mei 2026 tersebut berlangsung di Hotel Amaris Gorontalo dan diikuti oleh Ketua serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh desa di Kabupaten Pohuwato. Kamis 07/05/2026
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pohuwato, Kadir Amran, S.E., M.Si, Camat Popayato Timur Arifin, S.Pd, Camat Paguat Andri AR. Pakilie, S.STP, Ketua ASKAB (Asosiasi Kabupaten BPD) Kabupaten Pohuwato Usman Pulumuduyo, S.HI, serta seluruh pengurus ASKAB dan Ketua maupun Anggota BPD se-Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pohuwato menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas dan pemahaman anggota BPD terhadap regulasi terbaru yang berkaitan dengan tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta kewenangan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, BPD memiliki posisi penting sebagai lembaga representasi masyarakat desa yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, pembahasan peraturan desa, hingga penyaluran aspirasi masyarakat.
“BPD harus memahami aturan dan mekanisme yang berlaku agar mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Wakil Bupati Pohuwato dalam sambutannya.
Selain penyampaian materi regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi forum diskusi dan penguatan koordinasi antar anggota BPD dalam menghadapi berbagai dinamika pemerintahan desa di masing-masing wilayah.
Pantauan di lokasi kegiatan menunjukkan antusiasme tinggi dari para peserta yang mengikuti seluruh rangkaian agenda sosialisasi hingga sesi diskusi bersama para narasumber.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh anggota BPD di Kabupaten Pohuwato dapat semakin memahami tugas dan tanggung jawab kelembagaan sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan dan kemitraan dengan pemerintah desa secara maksimal demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pewarta : Yarman Mahabu








