Pohuwato – Aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng wajah Kabupaten Pohuwato. Tim investigasi PressureNews.com menemukan sedikitnya tujuh unit ekskavator beroperasi di kawasan HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi).
Lebih parahnya, satu unit ekskavator lainnya nekat masuk dan beroperasi di dalam kawasan Cagar Alam Dengilo—wilayah konservasi yang seharusnya steril dari segala bentuk pertambangan.
Temuan mencengangkan ini segera dilaporkan kepada pihak UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah III Marisa.
Seorang penambang lepas yang enggan disebutkan namanya membenarkan keberadaan alat berat tersebut.
“Memang betul ada ekskavator yang masuk di kawasan cagar alam. Itu jelas ilegal, tapi anehnya tetap dibiarkan,” ungkapnya, Senin (15/9/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Kepala UPTD KPH Wilayah III Marisa, Srijono Tangkodu, S.Hut., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami sudah menerima informasi dari rekan media. Ke depan, tim kami akan turun melakukan penelusuran di lapangan untuk memastikan kebenaran aktivitas tersebut. Jika terbukti, kami akan rekomendasikan penindakan sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, aktivis lingkungan Rikman Lasimpala mengecam keras aktivitas tambang di kawasan konservasi.
“Cagar alam itu kawasan paling dilindungi. Kalau ada tambang masuk ke sana, berarti ada pembiaran. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik tambang ilegal di Pohuwato. Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait—apakah benar-benar berani menindak tegas para pelaku, atau kembali memilih bungkam.








