PressureNews, Pohuwato —
Gelombang desakan warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, akhirnya direspons tegas oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ayula. Rabu (29/10/2025)
Laporan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016–2019 yang sempat dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada tahun 2020 kini kembali disorot.
BPD menegaskan akan memperkuat tindak lanjut agar kasus tersebut tidak tenggelam tanpa kejelasan hukum.
Menurut BPD Ayula, masyarakat berhak mengetahui arah penggunaan Dana Desa yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama.
“Benar, laporan ini sudah pernah kami sampaikan ke Kejaksaan pada tahun 2020. Namun karena belum ada kejelasan, kami di BPD akan kembali mempresure masalah ini agar ada tindak lanjut nyata. Kami ingin memastikan keadilan bagi masyarakat Ayula,” tegas perwakilan BPD Ayula kepada PressureNews.
Laporan resmi ke Kejaksaan pada tahun 2020 tersebut dilakukan oleh jajaran BPD saat itu, yakni:
Ronal Pakaya – Ketua BPD
Iswan Zakaria – Sekretaris BPD
Nawin Harun – Anggota BPD
Juwita Ahmad – Anggota BPD
Mereka melaporkan sejumlah proyek desa yang diduga bermasalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Proyek-proyek tersebut di antaranya pembangunan rumah layak huni, panggung kesenian, lapangan olahraga, penerangan jalan umum (PJU), hingga pengelolaan BUMDes yang dinilai tidak transparan dan minim manfaat bagi masyarakat.
“Kami punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan secara transparan dan tepat sasaran. Kalau ada penyimpangan, harus diusut tuntas,” tegas salah satu anggota BPD.
Tidak berhenti pada laporan lama, BPD Ayula juga terus melakukan langkah koordinatif.
Baru-baru ini, mereka telah berkonsultasi dengan Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo melalui Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKP menyampaikan bahwa mereka akan berkunjung ke Kabupaten Pohuwato pada 3 November mendatang untuk melakukan penanganan serius sesuai mekanisme pengawasan.
Langkah ini mempertegas komitmen BPD Ayula untuk terus mengawal kasus tersebut agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Dalam waktu dekat kami juga akan kembali mendatangi Kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kami tahun 2020, sambil menunggu hasil koordinasi dari pihak BPKP,” tambah BPD Ayula.








