“Razia Miras Polsek Taluditi: Satu Warga Terjaring Razia, Barang Bukti Diamankan” “

Pohuwato – Kepolisian Sektor (Polsek) Taluditi kembali menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Selasa malam, 1 Oktober 2025. Operasi yang dimulai pukul 20.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Taluditi, IPDA Ismail Dai, SH, dengan menyasar Desa Kalimas dan Tirto Asri.

Razia dilakukan untuk menekan peredaran minuman beralkohol dan oplosan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Razia miras ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah potensi tindak pidana akibat pengaruh alkohol,” ujar IPDA Ismail Dai,

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras, di antaranya:
4 kantong miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml
1 botol Bir Bintang
1 botol Bir Hitam merek Guinness
1 botol miras merek Kesegaran
Barang bukti tersebut didapati dari tangan seorang warga bernama Mujiatin (46), seorang petani asal Desa Kalimas, Kecamatan Taluditi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Taluditi.
Operasi razia miras ini berlangsung hingga pukul 22.00 WITA dan berjalan aman serta terkendali.

Tak hanya aparat, masyarakat pun memberikan apresiasi atas langkah kepolisian ini. Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kalimas, Supraman Ali menilai bahwa razia miras sangat penting untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif.

“Kami masyarakat sangat mendukung langkah kepolisian. Kehadiran razia ini membuat kami merasa lebih tenang, apalagi miras sering jadi pemicu keributan. Semoga kegiatan seperti ini terus dilaksanakan,” ungkap Supraman

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan razia serupa guna menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Taluditi.

“Langkah ini adalah upaya preventif agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras, yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal maupun gangguan kamtibmas,” tambah Kapolsek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *